Koreksi Pasal 4
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pola umum rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, memuat:
a. prinsip penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan
b. pendekatan penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(2) Prinsip penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. transparansi dan akuntabilitas;
b. kejelasan kewenangan;
c. sistem penganggaran yang berkesinambungan (multiyears);
d. partisipatif;
e. pemberdayaan masyarakat dan kapasitas kelembagaan;
f. pemahaman sistem tenurial;
g. andil biaya (cost sharing); dan
h. penerapan sistem insentif.
(3) Pendekatan penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aspek:
a. politik;
b. sosial;
c. ekonomi; dan
d. ekosistem.
Koreksi Anda
