Koreksi Pasal 63
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4947), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
