Koreksi Pasal 4
PP Nomor 26 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD-HOC PADA MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyampaikan daftar nama calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial yang lulus seleksi administratif kepada Ketua Mahkamah Agung.
(2) Ketua Mahkamah Agung setelah menerima daftar nama calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi:
a. kompetensi dasar;
b. kompetensi bidang;
c. substansi hukum;
d. psikotes; dan
e. wawancara.
(3) Calon Hakim Ad-Hoc yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada PRESIDEN untuk diangkat menjadi Hakim
Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan formasi yang tersedia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
