Koreksi Pasal 3
PP Nomor 26 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD-HOC PADA MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Usulan Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dilaksanakan sebagai berikut:
a. dari unsur pekerja/buruh diusulkan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
b. dari unsur pengusaha diusulkan oleh organisasi pengusaha.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial diatur dengan Peraturan Menteri.
4. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
