Koreksi Pasal 2
PP Nomor 26 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD-HOC PADA MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial diangkat dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(2) Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung diangkat dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Ketua Komisi Yudisial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
