Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 26 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD-HOC PADA MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial diangkat dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Ketua Mahkamah Agung. (2) Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung diangkat dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Ketua Komisi Yudisial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda