Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 26 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil Pada lembaga nonstruktural

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni. (2) Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Koreksi Anda