Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 26 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil Pada lembaga nonstruktural

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Ketua/Kepala; b. Wakil Ketua/Wakil Kepala; c. Sekretaris; dan/atau d. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus- menerus sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan d. diangkat oleh Pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS. (3) Jenis LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda