Koreksi Pasal 3
PP Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2012 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG LESUNG
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kabupaten Pandeglang MENETAPKAN badan usaha yang melakukan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
(2) Badan Usaha sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung sampai siap operasi dalam jangka waktu
paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
