Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2011 tentang PEMINDAHAN PUSAT PEMERINTAHAN KOTA PADANG DARI WILAYAH KECAMATAN PADANG BARAT KE WILAYAH KECAMATAN KOTOTANGAH KOTA PADANG PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di pusat pemerintahan Kota Padang. epkumham.go
Koreksi Anda