Koreksi Pasal 4
PP Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2011 tentang PEMINDAHAN PUSAT PEMERINTAHAN KOTA PADANG DARI WILAYAH KECAMATAN PADANG BARAT KE WILAYAH KECAMATAN KOTOTANGAH KOTA PADANG PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga negara yang membawahi instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur yang membawahi satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
