Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2011 tentang PEMINDAHAN PUSAT PEMERINTAHAN KOTA PADANG DARI WILAYAH KECAMATAN PADANG BARAT KE WILAYAH KECAMATAN KOTOTANGAH KOTA PADANG PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan pusat pemerintahan Kota Padang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang.
Koreksi Anda