Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas: a. jaringan jalur kereta api umum; dan b. jaringan jalur kereta api khusus.
Koreksi Anda