Koreksi Pasal 2
PP Nomor 26 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang perjanjian pelayanan tranportasi udara mencantumkan asas timbal balik.
(2) Tata cara . . .
(2) Tata cara pemberian fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
