Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 26 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : 1. Perjanjian pelayanan transportasi udara adalah perjanjian internasional dan bilateral antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lain tentang pelayanan transportasi udara yang telah diratifikasi. 2. Penerbangan internasional adalah penerbangan dari bandar udara di luar negeri ke bandar udara di dalam wilayah negara Republik INDONESIA yang menjadi tempat pendaratan pertama atau penerbangan dari bandar udara di dalam wilayah negara Republik INDONESIA yang menjadi tempat penerbangan terakhir ke bandar udara di luar negeri. 3. Maskapai penerbangan adalah maskapai penerbangan dalam negeri dan maskapai penerbangan dari suatu negara yang telah terikat dalam perjanjian pelayanan transportasi udara. 4. Penerbangan domestik adalah penerbangan antar bandar udara di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda