Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 26 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KENDARI MENJADI KABUPATEN KONAWE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen yang bersifat pengakuan suatu hak oleh negara dan mencantumkan nomenklatur Kabupaten Kendari, tetap berlaku sampai dengan adanya perubahan atas kehendak pemegang hak, atau adanya proses peralihan hak.
Koreksi Anda