Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 26 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KENDARI MENJADI KABUPATEN KONAWE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini penyesuaian penggunaan nama Kabupaten Konawe dalam administrasi pemerintahan dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung mulai ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda