Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengawas memberikan peringatan tertulis kepada Pemegang Izin pemanfaatan tenaga nuklir yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12 ayat (1) sampai dengan ayat (5), Pasal 14 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, dan Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 14 (empatbelas) hari sejak dikeluarkan peringatan. (3) Apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dipatuhi diberikan peringatan terakhir selama 14 (empatbelas) hari sejak peringatan pertama berakhir. (4) Apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tetap tidak dipatuhi, Badan Pengawas dapat membekukan izin selama 30 (tigapuluh) hari sejak perintah pembekuan dikeluarkan. (5) Apabila Pemegang izin tetap tidak mematuhi peringatan pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), izin dapat dicabut oleh Badan Pengawas.
Koreksi Anda