Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkutan zat radioaktif yang mempunyai sifat bahaya lain harus memenuhi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Koreksi Anda