Koreksi Pasal 29
PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Jenis dan aktivitas zat radioaktif dalam suatu bungkusan tidak boleh melebihi batas yang ditentukan untuk tipe bungkusan.
(2) Jenis dan aktivitas zat radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Koreksi Anda
