Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap bungkusan yang masuk ke wilayah Republik INDONESIA harus disertai dengan sertifikat bungkusan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang pada negara asal bungkusan. (2) Badan Pengawas dapat melakukan validasi atas sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Ketentuan mengenai validasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Koreksi Anda