Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengirim wajib segera memberitahukan kepada Penerima mengenai saat datangnya bungkusan di tempat tujuan.
Koreksi Anda