Koreksi Pasal 8
PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
Pengirim bertanggung jawab atas semua kerugian yang diderita Pengangkut dan atau pihak lain sebagai akibat dari tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda
