Koreksi Pasal 6
PP Nomor 26 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang TARIF DAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman di bidang Pengadilan Niaga dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
