Koreksi Pasal 3
PP Nomor 26 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang TARIF DAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN
Teks Saat Ini
Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas Negara.
Koreksi Anda
