Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 26 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang TARIF DAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah, satuan US dollar dan persentase. (2) Dalam hal penerimaan paten melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) tarip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah dengan biaya transmital dan tarif yang berlaku dalam tabel PCT sebagaimana ditetapkan oleh World Intellectual Property organization (WIPO). (3) Pembayaran atas biaya transmital dan tarif yang berlaku dalam tabel PCT sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibayarkan langsung oleh pemohon paten kepada PCT.
Koreksi Anda