Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 26 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1996 tentang OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGADAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 41
Koreksi Anda