Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 26 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1996 tentang OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGADAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjamin pelunasan obligasi yang dikeluarkan, Perusahaan melakukan penyisihan dana yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda