Koreksi Pasal 3
PP Nomor 26 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1996 tentang OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGADAAN
Teks Saat Ini
Untuk menjamin pelunasan obligasi yang dikeluarkan, Perusahaan melakukan penyisihan dana yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
