Pasal 1
(1) Terhitung tanggal 1 Januari 1994 kekayaan Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I yang berada di Bandar Udara Polonia Medan dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 24.804.355.003,85 (dua puluh empat milyar delapan ratus empat juta tiga ratus lima puluh lima ribu tiga rupiah delapan puluh lima sen).