Pasal 1
Kekayaan Negara berupa jaringan distribusi gas di Jakarta, Bogor, Cirebon, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Ujung Pandang ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara (PGN).
PP Nomor 26 Tahun 1990
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.