Pasal 1
Nama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1984 diubah menjadi "Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II".
PP Nomor 26 Tahun 1986
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.