Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 April 1980 seluruh kekayaan Negara pada pelabuhan udara Ngurah Rai, Denpasar dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura.
PP Nomor 26 Tahun 1980
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.