Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan
a. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
b. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan.Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Ujian kesehatan ialah pengertian yang mencakup pemeriksaan dan penilaian kesehatan, baik jasmani maupun rohani;
d. Menteri ialah Menteri Kesehatan;
e. Dokter Penguji Tersendiri ialah seorang dokter yang ditetapkan oleh Menteri yang bekerja secara sendiri dalam menguji kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik INDONESIA;
f. Team Penguji Kesehatan adalah suatu Team yang dibentuk oleh Menteri yang terdiri dari sejumlah dokter yang bekerja secara bersama (bergabung) dalam menguji kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan tenaga- tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik INDONESIA;
g. Team Khusus Penguji Kesehatan adalah suatu Team yang dibentuk oleh Menteri yang bekerja secara bersama (bergabung) untuk melaksanakan tugas tertentu di bidang pengujian atau pemeriksaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik INDONESIA.