Koreksi Pasal 59
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan WUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45, tata cara penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam penyiapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 50, dan evaluasi atas WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
