Koreksi Pasal 58
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi atas WIUPK yang telah diciutkan atau dikembalikan oleh pemegang IUPK.
(21 Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), WIUPK yang telah diciutkan atau dikembalikan dapat ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi:
a. WUP;
b. IVPR;
c. WUPK; dan/atau
d. wPN.
Koreksi Anda
