Koreksi Pasal 54
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUPK Batubara bagi BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) berakhir karena:
a. dikembalikan;
b. BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian serta telah menyampaikan seluruh data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian;
c. dicabut; atau
d. habis masa berlakunya.
(2) Penugasan...
(21 Penugasan yang berakhir karena dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan telah melakukan kegiatan Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian yang telah disetujui namun tidak menemukan adanya data sebaran formasi batuan pembawa, data indikasi, data sumber daya, dan/atau data cadangan Batubara pada wilayah penugasan.
(3) Penugasan yang berakhir karena dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan:
a. tidak melaksanakan kegiatan Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian yang telah disetujui dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterimanya penugasan; dan
b. melanggar larangan pengalihan dan pemindahtanganan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2).
Koreksi Anda
