Koreksi Pasal 53
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, diolah dan dituangkan dalam bentuk peta potensi Batubara.
(21 Peta potensi Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat {1} sebagai bahan penyusunan penetapan WIUPK Batubara oleh Menteri.
Koreksi Anda
