Koreksi Pasal 52
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
Lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (21 wajib:
a. menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menyerahkan seluruh data dan informasi yang diperolehnya kepada Menteri dalam bentuk laporan yang disertai peta wilayah sesuai dengan standar nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
