Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (21 wajib: a. menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menyerahkan seluruh data dan informasi yang diperolehnya kepada Menteri dalam bentuk laporan yang disertai peta wilayah sesuai dengan standar nasional INDONESIA.
Koreksi Anda