Koreksi Pasal 51
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(U Sebelurn melaksanakan penugasan Penyelidikan dan Penelitian, lembaga riset negara dan lembaga riset daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) harus melakukan pemberitahuan kepada:
a. pemegang hak atas tanah jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada tanah hak;
b. instansi pemerintah terkait jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan atau ruang laut;
atau
c. instansi pemerintah terkait jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan hutan.
(21 Sebelum melaksanakan penugasan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (21, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta harus mendapatkan persetujuan:
a. pemegang hak atas tanah jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada tanah hak;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan atau ruang laut; atau
c. penggunaan. . .
c. penggunaan kawasan hutan jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan hutan.
(3) Pelaksanaan penugasan Penyelidikan dan Penelitian yang dilakukan oleh lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta tidak memerlukan perizinan serta tidak dikenakan tarif atau pungutan lain.
Koreksi Anda
