Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (21 diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing- masing 1 (satu) tahun. l2l BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dilarang mengalihkan atau memindahtangankan penugasan kepada pihak lain. (3) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (21.
Koreksi Anda