Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelidikan dan Penelitian untuk penyrapan WIUPK dalam rangka Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dilakukan oleh Menteri. (21 Dalam rangka Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Menteri dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan. SK No 167l 13 A (3) Pemberian... EEPUBLIK INDONESIA (3) Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditawarkan oleh Menteri melalui: a. penawaran wilayah penugasan oleh Menteri kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, atau badan usaha milik daerah; atau b. permohonan wilayah penugasan oleh BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta. (4) Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan peta wilayah penugasan Penyelidikan dan Penelitian. (5) Pendanaan Penyelidikan dan Penelitian oleh lembaga riset negara atau lembaga riset daerah yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibiayai oleh Pemerintah Pusat. (6) Gubernur dapat mengusulkan wilayah penugasan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUPK pada wilayah administrasinya kepada Menteri.
Koreksi Anda