Koreksi Pasal 34
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi atas WIUP yang telah diciutkan atau dikembalikan oleh pemegang IUP atau SIPB.
(2) Berdasarkan...
TTEFUBLIK INDONESIA -2I- (21 Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TWIUP yang telah diciutkan atau dikembalikan dapat ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi:
a. WUP;
b. WPR;
c. WUPK; dan/atau
d. wPN.
Koreksi Anda
