Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi atas WIUP yang telah diciutkan atau dikembalikan oleh pemegang IUP atau SIPB. (2) Berdasarkan... TTEFUBLIK INDONESIA -2I- (21 Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TWIUP yang telah diciutkan atau dikembalikan dapat ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi: a. WUP; b. WPR; c. WUPK; dan/atau d. wPN.
Koreksi Anda