Koreksi Pasal 46
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(U WIUPK ditetapkan setelah memenuhi kriteria:
a. pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. ketahanan cadangan;
c. kemampuan produksi nasional; dan/atau
d. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
(21 1 (satu) WUPK terdiri atas L (satu) atau beberapa WIUPK yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/kota, dan/atau dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
(3) Luas dan batas WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubernur berdasarkan kriteria dan informasi yang dimiliki oleh Menteri.
(4) Dalam hal pada suatu WIUPK Mineral logam ditemukan golongan Mineral logam lain atau Batubara dan memiliki prospek untuk diusahakan, Menteri dapat MENETAPKAN WIUPK baru atas golongan Mineral logam lain atau Batubara.
(5) Dalam hal pada suatu WIUPK Batubara ditemukan golongan Batubara lain atau Mineral logam dan memiliki prospek untuk diusahakan, Menteri dapat MENETAPKAN WIUPK barrr atas golongan Batubara lain atau Mineral logam.
Koreksi Anda
