Koreksi Pasal 33
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{21 Jaminan tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jaminan tidak ada perubahan kawasan Pertambangan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota, dan/atau zotta Pertambangan dalam rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUP yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan.
Koreksi Anda
