Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produksi Batubara yang berasal dari WIUP Batubara hasil penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUP Batubara untuk Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara wajib diperuntukkan untuk proyek Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara. (21 Menteri MENETAPKAN besaran persentase produksi Batubara yang wajib diperuntukkan untuk proyek Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan kelayakan aspek teknis dan ekonomis. Paragral 4 Jaminan Pemanfaatan Ruang dan Kawasan, 7-onasi, serta Penerbitan Perizinan
Koreksi Anda