Koreksi Pasal 32
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Produksi Batubara yang berasal dari WIUP Batubara hasil penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUP Batubara untuk Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara wajib diperuntukkan untuk proyek Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.
(21 Menteri MENETAPKAN besaran persentase produksi Batubara yang wajib diperuntukkan untuk proyek Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan kelayakan aspek teknis dan ekonomis.
Paragral 4 Jaminan Pemanfaatan Ruang dan Kawasan, 7-onasi, serta Penerbitan Perizinan
Koreksi Anda
