Koreksi Pasal 31
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan untuk penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan wilayah penugasannya ditetapkan sebagai WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
(2) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar seluruh nilai kompensasi data informasi sebesar nilai penawaran tertinggi dalam lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara, Badan Usaha lain yang ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP wajib membayar:
a. seluruh nilai kompensasi data informasi sebesar nilai penawaran lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.n; dan
b. biaya pengganti investasi Eksplorasi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan.
(4) Besaran biaya pengganti investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
Pasal32...
Koreksi Anda
