Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( U Penugasan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP bagi BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) berakhir karena: a. dikembalikan; b. BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian serta telah menyampaikan seluruh data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian; c. dicabut; atau d. habis masa berlakunya. (21 Penugasan yang berakhir karena dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan telah melakukan kegiatan Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian yang telah disetujui namun tidak menemukan adanya data sebaran formasi batuan pembawa, data indikasi, data sumber daya, dan/atau data cadangan Mineral danlatau Batubara pada wilayah penugasan. (3) Penugasan... (3) Penugasan yang berakhir karena dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan: a. tidak melaksanakan kegiatan Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian yang telah disetujui dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak awal diterimanya penugasan; dan latau b. melanggar larangan pengalihan dan pemindahtanganan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
Koreksi Anda