Koreksi Pasal 29
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, diolah dan dituangkan dalam bentuk peta potensi Mineral logam atau Batubara.
(21 Peta potensi Mineral logam atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan penyusunErn penetapan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara oleh Menteri.
Koreksi Anda
