Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lrmbaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan untuk penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) wajib: a. menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b.menyerahkan... FRESINEN b. menyerahkan seluruh data dan informasi yang diperolehnya kepada Menteri dalam bentuk laporarr yang disertai peta wilayah sesuai dengan standar nasional INDONESIA paling lambat pada tanggal berakhirnya penugasan.
Koreksi Anda