Koreksi Pasal 27
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Sebelum melaksanakan penugasan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2l,, lembaga riset negara harus melakukan pemberitahuan kepada:
a. pemegang hak atas tanah jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada tanah hak;
b. instansi pemerintah terkait jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan atau ruang laut;
atau
c. instansi pemerintah terkait jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan hutan.
{21 Sebelum melaksanakan penugasan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2l-, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta harus mendapatkan persetujuan:
a. pemegang hak atas tanah jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada tanah hak;
b. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan atau ruang laut; atau
c. penggunaan kawasan hutan jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan hutan.
(3) Pelaksanaan penugasan Penyelidikan dan Penelitian yang dilakukan oleh lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta tidak memerlukan perizinan serta tidak dikenakan tarif atau pungutan lain.
Koreksi Anda
