Koreksi Pasal 26
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penugasan melakukan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun.
(21 BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan dilarang mengalihkan atau memindahtangankan penugasan kepada pihak lain.
(3) Menteri. . .
PHESIDEN
(3) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat {21.
Koreksi Anda
