Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan melakukan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun. (21 BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan dilarang mengalihkan atau memindahtangankan penugasan kepada pihak lain. (3) Menteri. . . PHESIDEN (3) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat {21.
Koreksi Anda